Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Perkuat Sinergi, Dorong Pengelolaan Kawasan Hutan Berbasis Sosial dan Berkelanjutan

SAMARINDA —  Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi sekaligus sinergi dalam penanganan kawasan Nusantara, termasuk aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, dan kependudukan. Pembahasan ini berlangsung dalam pertemuan di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, pada Selasa (24/02/2026).

Pertemuan ini menegaskan pentingnya pendekatan secara menyeluruh yang dalam pengelolaan kawasan IKN, bukan hanya memprioritaskan pembangunan fisik, tetapi juga keterlibatan aspek hukum dan sosial kemasyarakatan.

Otorita IKN menyampaikan bahwa penanganan aktivitas ilegal kini memerlukan peran Satuan Tugas (Satgas) yang mencakup berbagai sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi lainnya. Pendekatan yang dilakukan juga mulai bergeser dari pencegahan menuju penindakan yang lebih terukur. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Edgar Diponegoro, sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal dalam sebuah keterangannya.

“Pendekatan pencegahan sebelumnya telah dilakukan, namun ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif,” ujar Edgar.

Senada dengan hal tersebut, pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Aktivitas Ilegal, sejalan dengan target konsep forest city Ibu Kota Nusantara yang menetapkan 65 persen wilayah sebagai kawasan hutan. Namun demikian, keberadaan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat yang telah lebih dahulu berkembang di kawasan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam implementasinya.

Otorita IKN menegaskan bahwa penanganan kondisi ini tidak dapat dilakukan secara instan maupun melalui pendekatan represif.

“Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal. Penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial, dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan,” lanjutnya.

Hal ini turut didukung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, yang menekankan pentingnya kebijakan realistis serta berbasis kondisi aktual di masyarakat.

“Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi eksisting masyarakat,” ujar Sri Wahyuni.

Sejumlah langkah strategis turut dibahas meliputi penguatan kemitraan konservasi, peningkatan kapasitas masyarakat melalui program pemberdayaan, hingga pengendalian kependudukan di kawasan tersebut. Untuk memperkuat implementasi di lapangan, pertemuan lanjutan direncanakan akan berlangsung pada beberapa bulan mendatang, sekaligus menjadi momentum konsolidasi antara pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur serta penyusunan payung kerja sama antara Otorita IKN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur konsolidasi bersama pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Otorita IKN dihadiri oleh sejumlah perwakilan di antaranya, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bidang Komunikasi Publik, Direktur Kepatuhan, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, serta Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air.

Melalui sinergi ini, pengelolaan kawasan Nusantara diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat secara adil dan terukur. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

(Rabu, 25 Februari 2026)

 

Dokumentasi Foto
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara


Keterangan foto: Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimatan Timur melaksanakan diskusi terkait dengan penanganan kawasan Nusantara, termasuk aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, dan kependudukan di Kantor Sekda Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, pasa Selasa (24/02/2026).

25 Februari 2026

Report Your finding if there are indications of violations in the development of Nusantara Capital City